Dilarang Gowes Berjajar Lebih dari Dua Sepeda

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa poin penting yang harus dicermati di aturan yang ditetapkan 14 Agustus, dan diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus lalu ini.

Pertama tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh sepeda yang beroperasi di jalan. Selain harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sepeda harus dilengkapi dengan sejumlah atribut, seperti:

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Pedal

6. Alat pemantul cahaya berwarna merah

7. Alat pemantul cahaya roda berwarna kuning atau putih.

Spakbor tidak diwajibkan untuk sepeda balap (road bike) dan sepeda gunung (MTB). Sedangkan lampu harus dipasang pada malam hari, atau ketika berada dalam kondisi jarak pandang terbatas, hujan lebat, di terowongan, atau ketika kondisi berkabut.

Pesepeda di jalan juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Seperti menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya saat gowes malam hari, menggunakan alas kaki, menaati peraturan lalu lintas, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan menggunakan helm.

Permenhub 59 ini juga mengatur tentang tata cara berbelok, berhenti, dan berbalik arah. Kemudian dalam Pasal 8 diungkapkan enam larangan ketika bersepeda di jalan raya. Keenam larangan itu adalah:

1. Sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor, dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali bagi sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik atau selular saat berkendara, dengan pengecualian bagi peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda

Selain membahas tentang lajur sepeda, Permenhub 59 ini juga mengatur tentang parkir sepeda. Dalam pasal 18 ayat (4) tertulis, "Penyediaan fasilitas Parkir Sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari kapasitas Parkir."

"Kami sangat berharap ke pengelola gedung dengan telah terbitnya PM ini ada tempat parkir untuk sepeda," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub seperti yang dilansir CNBC.

Sedangkan untuk fasilitas parkir yang terdapat di bahu jalan, harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda, dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran. (mainsepeda)

Podcast Main Sepeda Bareng AZA x Johnny Ray Episode 14

Audionya bisa didengarkan di sini

Foto: Bikeberry


COMMENTS