Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) termasuk di antaranya. PSBB membatasi kegiatan warga selama pandemi coronavirus. Tapi masih ada sedikit ruang untuk olahraga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada 9 April lalu. Olahraga termasuk salah satu aktivitas yang diatur dalam Pergub itu. Hal itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Pergub Nomor 33 tahun 2020 disebutkan, ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB. Kegiatan yang masih diperbolehkan adalah membeli kebutuhan pokok dan berolahraga secara mandiri.

Hal tersebut kemudian dijabarkan di Pasal 15. Dijelaskan bahwa kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan secara terbatas di area sekitar tempat tinggal. Masyarakat juga dilarang berolahraga secara berkelompok.

Pemprov Jabar pun mengeluarkan aturan serupa terkait PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 27 2010 Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13. Bahwa masyarakat harus melakukan olahraga secara mandiri di area sekitar tempat tinggal.

Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4.9.1/Menpora/IV/2020 tentang Protokol Kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan, Kepramukaan dan Perkantoran Kementrian Pemuda dan Olahraga dalam Mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran yang ditandatangani Menpora Zainudin Amali pada 9 April itu mengatur tentang tata cara berolahraga selama masa PSBB. Kemenpora mengimbau masyarakat untuk tetap berolahraga di sekitar tempat tinggal selama masa PSBB.

Masyarakat diimbau berolahraga dengan intensitas sedang, bukan intensitas tinggi. Minimal dua-tiga kali seminggu dengan durasi setengah jam hingga 45 menit. Selama PSBB, masyarakat diimbau agar tidak duduk sepanjang hari. Minimal melakukan peregakan setiap dua jam sekali.

Asupan cairan saat dan sesudah berolahraga juga harus dijaga. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan pakaian tebal, dan tidak merokok sebelum dan setelah olahraga. Terakhir, masyarakat harus mengutamakan prinsip jaga jarak, hindari keramaian, hindari sentuhan, dan pastikan serta tubuh dalam kondisi fit.(mainsepeda)

Foto: Cyclingnews

Populer

Aiman Cahyadi Dkk Sumbang Emas Kedua Timnas Balap Sepeda dari Nomor TTT
Kenalkan Lampung, Trol CC Bikin Event Tutup Tahun
Sirkuit GBT Siap Jadi Venue Semeru Criterium 2025
UCI World Championship 2025: Pogacar Back to Back Juara Dunia Road Race
Balifellas CC, Bangun Persahabatan di Pulau Dewata via Bersepeda 
Malang Century Journey 2025 - Jersey Konsep Water Color dengan Kantong Magnetik
Banyuwangi Bluefire Ijen KOM 2025: Start 06.00 WIB Demi Nikmati Sunrise, Cut off Time 13.30
Perfect Season! Pogacar Tambah Gelar Eropa Usai Juara Dunia
Il Lombardia 2025: Pogacar 'Pentakill' dan Lampaui Rekor Legenda Italia
Banyuwangi Bluefire Ijen KOM 2025: Rute Serupa, Sensasi Selalu Berbeda