Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) termasuk di antaranya. PSBB membatasi kegiatan warga selama pandemi coronavirus. Tapi masih ada sedikit ruang untuk olahraga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada 9 April lalu. Olahraga termasuk salah satu aktivitas yang diatur dalam Pergub itu. Hal itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Pergub Nomor 33 tahun 2020 disebutkan, ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB. Kegiatan yang masih diperbolehkan adalah membeli kebutuhan pokok dan berolahraga secara mandiri.

Hal tersebut kemudian dijabarkan di Pasal 15. Dijelaskan bahwa kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan secara terbatas di area sekitar tempat tinggal. Masyarakat juga dilarang berolahraga secara berkelompok.

Pemprov Jabar pun mengeluarkan aturan serupa terkait PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 27 2010 Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13. Bahwa masyarakat harus melakukan olahraga secara mandiri di area sekitar tempat tinggal.

Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4.9.1/Menpora/IV/2020 tentang Protokol Kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan, Kepramukaan dan Perkantoran Kementrian Pemuda dan Olahraga dalam Mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran yang ditandatangani Menpora Zainudin Amali pada 9 April itu mengatur tentang tata cara berolahraga selama masa PSBB. Kemenpora mengimbau masyarakat untuk tetap berolahraga di sekitar tempat tinggal selama masa PSBB.

Masyarakat diimbau berolahraga dengan intensitas sedang, bukan intensitas tinggi. Minimal dua-tiga kali seminggu dengan durasi setengah jam hingga 45 menit. Selama PSBB, masyarakat diimbau agar tidak duduk sepanjang hari. Minimal melakukan peregakan setiap dua jam sekali.

Asupan cairan saat dan sesudah berolahraga juga harus dijaga. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan pakaian tebal, dan tidak merokok sebelum dan setelah olahraga. Terakhir, masyarakat harus mengutamakan prinsip jaga jarak, hindari keramaian, hindari sentuhan, dan pastikan serta tubuh dalam kondisi fit.(mainsepeda)

Foto: Cyclingnews

Populer

Vuelta a Espana 2026-Etape 20: Landa Menang, Enric Mas di Ambang Juara Overall
Tanjakan Menuju Telaga Ngebel Ramah Tapi Unik, Peserta KAI Ngebel KOM Jangan Khawatir!
Tahun Lalu Gagal Ikut, Nahrudin Siap Rasakan Perihnya Tanjakan Erek-Erek
ICT Tuntaskan 1.194 Km Keliling Taiwan
Dari Jawa Timur ke Bentang Jawa: EJJ Jadi Tempat Belajar Pegowes Ultra
Zidan Nouval Juara Bentang Jawa 2026, Kawinkan Gelar Ultra-Cycling 1.500 Km
Juara Bentang Jawa Yusuf Kibar Menimba Ilmu di Dustman 2025
Pogacar Juara ITT, Rebut Yellow, White, dan Polkadot Jersey!
Tour de France 2026-Etape 2: Del Toro Menang, Vingegaard Pertahankan Jersey Kuning
Race Around Java: Keliling Jawa 3.000 Km, Total Nanjak 30.000 Meter